Surat
Keterangan Catatan Kepolisian
Siapkan
Dokumen :
-         
Copy KTP 2 lembar
-         
Copy KK 2 lembar
-         
Foto 4x6 brwarna 6 lembar
-         
Uang Rp.20.000,-
Langkah
awal ke Polsek :
-         
Ke Polsek, misal desa sumurgede ke
Polsek Godong.
-         
Masuk bagian layanan SKCK, akan diberi
formulir biodata untuk di isi, berisi biodata pribadi, keluarga dan riwayat
pendidikan serta keterangan tidak pernah tindak pidana.
-         
Kembalikan formulir dilampirkan, copy
KTP, KK dan foto 3 lembar.
-         
Data akan diketik untuk dicetakan
Rekomendasi SKCK, setelah jadi membayar Rp. 10.000,- pada petugas.
-         
Rekomendasi selanjutnya dibawa ke
Polres, Kab. Grobogan, purwodadi misalnya.
Langkah berikutnya ke
Polres :
-         
Sapa petugas penjagaan, parkir
kendaraan, kemudian tanya dengan sopan bagian pelayanan SKCK.
-         
Disana akan ada papan prosedur pembuatan
SKCK.
-         
Ke loket pendaftaran, berikan berkas :
copy KTP, KK, foto 3 lembar dan rekomendasi dari Polsek.
-         
Mengisi formulir yang isinya hampir sama
dari polsek.
-         
Kembalikan berkas semua, tunggu di
panggil untuk Foto dan Cap Jari.
-         
Membayar administrasi Rp. 10.000,- dan
tunggu beberapa menit ambil di loket pengambilan.
-         
Setelah jadi, akan dibacakan ulang bahwa
tidak ada kesalahan, copy 5 atau 10 x untuk legalisir (gratis) tapi ada juga
suka rela (kalau mau beri ya monggo ^^).
-         
Ok, sudah jadi, bisa digunakan sesuai
kebutuhan.
-         
Oh ya, SKCK untuk daftar CPNS dan lamar
Kerja swasta beda, keterangan sesuai kebutuhan.
Sumber            : pengalaman langsung, 02 September
2013.
*Semoga bermanfaat,
Sahabat Anda : Adi Nova ^_^
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar