Selasa, 27 November 2018

Cara Cek Keaktifan dan Ganti Kartu NPWP yang Rusak di Purwodadi

Assalamu'alaikum,
berikut saya ceritakan pengurusan ganti kartu NPWP di purwodadi beberapa hari lalu.

jadi ceritanya sy buat NPWP 2013 lalu saat bekerja di perusahaan, kemudian 2014 keluar dr perusahaan tdk di urus lagi hingga 2018. nah pertanyaanya apakah masih aktif ?
dan juga kartu NPWPnya rusak atau terkelupas bagian teksnya, bagaimana menggantinya ?

langkah pertama kami datang ke kantor pajak purwodadi, bisa lihat di peta berikut :
http://www.pajak.go.id/content/kp2kp-purwodadi
atau Google Map ini, Klik yang warna biru

kemudian, kami parkir, diarahkan masuk oleh security,
langsung saja kami sampaikan maksud dan tujuan.

Kantor Pajak Purwodadi

jawaban pertama, jika dibuat 2013 maka seharusnya masih aktif meskipun tidak pernah laporan bulanan.

next ganti katu NPWP yang rusak, cukup bawa copy KTP atau jika belum punya bisa foto copy di depan kantor, proses cepat langsung jadi NPWP yang baru.
Kartu NPWP baru
next untuk Laporan Tahunan, bisa minta rekap penghasilan kita per tahun, bawa ke kantor.
atau secara online dengan kita mendaftar efin. untuk prosedurnya kami belum jelas, mungkin dapat kami share di episode berikutnya.

jika istri ingin membuat kartu NPWP juga bisa, bawa copy KK, akan di buatkan NPWP sama dengan suami, akan ada tembahan keterangan "Istri" karena wajib pajak bersama.

demikian tulisan ini kami buat, semoga bermanfaat ...
Wassalamu'alaikum ,..