Sabtu, 18 November 2017

Mengurus Surat Tilang

Assalamu'alaikum, Wr.Wb ...
pada kesempatan ini saya ingin sedikit bercerita tentang mengurus surat tilang
pendek cerita, saat saya dan istri melewati depan pos polisi depan kota, dekat terminal demak
nah kebetulan waktu itu sy masih menunggangi simerah, dimana saklar lampu masih manual.
berhubung saat starter berat, lampu dimatikan dan lupa dinyalakan ...
alhasil saat lewat depan pos, diSTOP pak polisi yang menghadang di tengah jalan, bersamaan dengan pengendara lainnya.

ini dia yang perlu diperhatikan, jangan sepenuhnya patuh atau manut ...
yang ditanyakan pak polisi awal adalah "selamat siang bapak, bisa tunjukan surat2 kendaraanya (SIM & STNK)" nah setelah surat kita dibawa pasti kita akan diberitahu kesalahan atau pelanggaran kita dan diajak ke pos polisi. untuk lbh nyamanya :
- usahakan selalu bersikap tenang, stay cool.
- sebelum banyak diproses ditengah jalan, mintalah izin untuk memarkir kendaraan terlebih dahulu ...
- inisiatif ambil kontak terlebih dahulu, sebelum diambil petugas.
- lepas helm atau masker, buka hp - aktifkan camera - mode video recorder, usahakan tidak terlihat petugas, disaku dada misalnya.
- video rekaman sebagai dokumentasi atau bukti untuk mengantisipasi hal-hal yang tak di inginkan,
- dari pada berdiri dipanasan dalam bernegosiasi, duduk santai di tempat teduh.
- komunikasi juga dengan korban lainnya untuk menambah informasi atau mungkin ada solusi lain yang lbh mudah.
- dari sekian banyak petugas, pasti ada yang menawarkan jalan damai ditempat, nah tekankan pada saat ini. ingat kita punya rekaman.
- coba terlebih dahulu nego dengan nominal dibawah 50rb, meskipun denda maksimal yang ditunjukan petugas berkisar 250rb. ya mungkin kisaran Rp. 100rb mintanya.
- meskipun tak ada razia maupun surat tugas, petugas dapat berkata itu pelanggaran kasat mata, dimana pelanggaran saat itu juga yang disaksikan polisi.
- nah jika sudah nego, keputusan ada ditangan anda, berhubung kemarin istri sudah illfeel dengan aparat, maka kami pilih sidang saja ...

Berikut Prosesi sidang :


[18:12, 11/18/2017] +62 852-2615-4744: Datang ke Kejaksaan Negeri Demak, alun2 sblh masjid agung.

Buka mulai jm9.


nah biasanya akan ada orang yang menawarkan jasa pengambilan, tp alangkah baiknya kita ambil sendiri aja, karena prosesnya juga mudah dan bayarnya tidak lebih mahal jika dibanding cal*

- masuk ada dg PD, kemudian lihat di papan pengumuman akan ada daftar nama pemilik STNK, no Pol kendaraan, , Kabupaten/ kota, no urut dsb. perhatikan pada no urut.
- sambil menunggu, dari pada glasaran di lantai, lebih baik keluar uang sedikit, beli kopi atau apa di kantin yang pasti dekat ruang pengambilan. kita bisa sambil ngobrol dg pemilik warung atau yang lain terkait dengan ragam modus tilang.
- akan ada petugas untuk mengumpulkan surat tilang kita, kemudian nomor urut kita ditulis dengan spidol besar di surat tilang.
- setelah itu akan diapnggil berdasarkan no urut, siapkan saja uang, atau perhatikan orang2 depan kita yang sudah mengambil. ya kisaran 50-100rb tergantung pelanggaran.
- ketika sudah diapnggil masuk loket, langsung diminta uang, kalau bisa nih, coba minta keringanan, biasanya nih pelajar atau mahasiswa bayarnya lbh ringan (pengalaman waktu di Pati).

- setelah membayar, STNK dikembalikan. Alhamdulillah lancar ,...
ya buat pelajaran buat temen2 dilain waktu, meskipun surat kita lengkap, kendaraan kita aman, bisa saja terjadi pelanggaran lain ... so waspalah ... (pesan bang Napi)





Cukup sekian tulisan dari saya, mohon maaf gambarnya belum ketemu, video terlalu panjang, mungkin nexttime sy tambahkan.
ilustrasi simerah


jaga selalu keselamatan berkendara untuk orang2 yang kita cinta.
salam Pemuda, Wassalamu'alaikum,Wr.Wb ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar